Hukum Orang Puasa Tidak Mandi Junub

Hukum Orang Puasa Tidak Mandi Junub

Hukum meninggalkan puasa secara sengaja

Jika ada umat muslim yang meninggalkan puasa secara sengaja, maka hukumnya adalah dosa besar. Para ulama memiliki pendapat yang sama terkait persoalan ini, bahkan beberapa ulama pun menyatakan bahwa pendapatnya ini berdasarkan hasil ijma'.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah-rahimahullah berkata bahwa, "Apabila ada yang sengaja meninggalkan puasa, maka diberi sanksi sesuai keputusan pemimpin, kecuali bila ia belum atau perlu diajari dulu,” (Al Fatawa Al Kubro: 473).

Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah juga menyebutkan, "Tidak mengerjakan puasa satu hari saja atau merusak puasa dengan jima’ dan bukan karena sakit atau bepergian, maka termasuk dosa besar ke-140 dan 141,” (Az-Zawajir: 323).

Dapat dikatakan bahwa meninggalkan puasa secara sengaja, hukumnya memang gak diperbolehkan dan akan mendapatkan dosa besar. Walau begitu, Allah merupakan dzat yang maha pemaaf, sehingga jika kamu pernah dengan sengaja meninggalkan puasa, maka segeralah bertaubat.

Syeikh Ibnu Baaz berkata, "Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur yang syar’i, maka dia telah melakukan kemungkaran besar. Namun apabila dia bertaubat, maka Allah menerima taubatnya. Dia wajib bertaubat dengan kejujuran dan penyesalan masa lalu, bertekad tidak mengulanginya, mengucapkan istigfar sesering mungkin, dan meng-qadha’ hari yang ditinggalkan."

Allah selalu membukakan pintu taubat untuk hamba-Nya yang memang ingin bertaubat. Jika sudah bertaubat, maka tanamkanlah komitmen dalam diri sendiri untuk gak mengulangi perbuatan itu lagi. Puasa Ramadan hukumnya memang wajib untuk dilaksanakan umat muslim yang sudah memenuhi syarat wajib puasa.

Puasa Arafah Hari Minggu, Bolehkah?

Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama, diketahui bahwasanya Idul Adha 2024 atau 1445 Hijriah akan jatuh pada Senin, 17 Juni 2024. Oleh karena itu, puasa Arafah dapat dikerjakan umat Islam pada Minggu, 16 Juni 2024 yang bertepatan dengan 9 Dzulhijjah 1445 H.

Tanggal ini menimbulkan pertanyaan baru. Bolehkah puasa Arafah pada hari Minggu? Sebab, Minggu adalah hari rayanya orang Nasrani.

Dirangkum dari buku Catatan Fikih Puasa Sunnah karya Hari Ahadi, sebagian ulama menyatakan hukumnya makruh. Di sisi lain, beberapa ulama justru menganjurkannya untuk menyelisihi orang-orang Nasrani. Sebab, termasuk karakteristik hari raya ialah tidak berpuasa.

Bahkan, ada riwayat yang menganjurkan seorang muslim berpuasa pada hari Ahad (Minggu). Dari Ummu Salamah, "Sesungguhnya Rasulullah SAW paling sering berpuasa di hari Sabtu dan Minggu. Beliau bersabda,

إنَّهما يوما عيد للمُشْرِكِينَ فَأُحِبُّ أَنْ أُخَالِفَهُمْ

Artinya: "Sesungguhnya dua hari tersebut ialah hari raya orang-orang musyrik dan saya ingin menyelisihi mereka." (HR An-Nasa'i dan dihukumi shahih oleh Ibnu Khuzaimah).

Namun, hadits di atas dihukumi lemah oleh para ulama. Di antaranya adalah Asy-Syaikh Nashir dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah, Dha'if at-Targhib, dan Takhrij al-Misykah. Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata,

"Pendapat yang paling tepat ialah berpuasa di hari Ahad (Minggu) tidak makruh dan tidak juga disunnahkan, sama seperti puasa di hari Selasa dan Rabu."

Dalam pendapatnya yang lain, sang syaikh berkata,

لا يكره صوم يوم السبت ولا صوم يوم الأحد

Artinya: "Tidak makruh berpuasa di hari Sabtu maupun di hari Ahad." (Fath Dzil Jalali wal Ikram, VII/458)

Demikian penjelasan lengkap seputar hukum puasa Arafah tanpa Tarwiyah. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!

tirto.id - Hukum main slot atau berjudi saat puasa adalah haram. Meskipun bukan perkara yang membatalkan puasa, main slot atau berjudi termasuk hal-hal yang merusak pahala puasa. Berikut ini dalil keharaman dan alasan larangan berjudi saat puasa.

Puasa adalah ibadah menahan lapar, dahaga, dan segala hal yang membatalkannya mulai terbitnya fajar shadiq (waktu Subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu Magrib).

Syaikh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazy dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan 8 perkara yang membatalkan puasa sebagai berikut:

Di samping delapan perkara di atas, terdapat hal-hal yang dapat

. Dalam suatu hadis riwayat Anas bin Malik Ra. Rasulullah Saw. bersabda mengenai perkara yang merusak pahala puasa sebagai berikut:

"Ada lima perkara yang membatalkan pahala orang yang berpuasa, yaitu (1) berdusta; (2) berghibah; (3) mengadu domba; (4) bersumpah palsu; (5) memandang dengan syahwat," (H.R. Dailami).

Orang yang berpuasa namun masih melakukan lima perkara di atas termasuk golongan merugi. Mereka menjalankan puasa, namun tidak mendapatkan pahalanya, melainkan hanya sekedar menahan lapar dan dahaga. Rasulullah Saw. menceritakan golongan tersebut dalam sebuah hadis sebagai berikut:

"Betapa banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga," (H.R. Thabrani).

Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?

Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah.

Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh.

Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.

Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).

Namun begitu, seperti menjadi catatan di atas, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat Anda meninggalkan sholat subuh, disebabkan malas mandi.

Karena meninggalkan sholat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum sholat, mandi wajib dulu. Sebab, ini syarat sah shalat. Allah berfirman,

Hukum puasa adalah wajib

Seluruh umat muslim tentunya sudah memahami bahwa hukum puasa Ramadan adalah wajib fardhu ain bagi yang sudah memenuhi persyaratan. Beberapa syarat yang mewajibkan untuk puasa adalah berakal, beriman, mampu, sehat, dan gak sedang dalam kondisi haid (bagi perempuan). Kewajiban berpuasa pun sudah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 183.

"Yaa ayyuhal laziina aamanuu kutiba 'alaikumus Siyaamu kamaa kutiba 'alal laziina min qablikum la'allakum tattaquun."

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Melansir situs NU Online, kewajiban berpuasa pun disampaikan oleh Rasulullah SAW yang bersabda, 'Sûmû liru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi.' Artinya adalah, 'Berpuasalah kamu karena melihat bulan. Dan berhari raya kamu semua karena melihat bulan.'

Baca Juga: Hukum Menyegerakan Berbuka Puasa, Ada Keutamaannya!

Alasan yang Dibenarkan Secara Syar'i

Islam sebagai agama yang penuh rahmat dan kemudahan memahami berbagai kondisi yang dialami umatnya. Meskipun puasa Ramadhan merupakan kewajiban, namun terdapat alasan-alasan yang dibenarkan secara syar'i (sesuai hukum Islam) untuk tidak berpuasa.

Kondisi-kondisi tersebut disebut dengan uzur, yang membolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya. Mari kita bahas beberapa alasan yang termasuk kategori uzur:

Selain alasan-alasan di atas, para ulama juga membahas kondisi-kondisi lain yang mungkin termasuk uzur. Namun keputusan tetap berpuasa atau tidak dalam kondisi tertentu sebaiknya dikonsultasikan dengan ulama atau pemuka agama yang terpercaya.

Mengapa Seseorang Boleh Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan?

Puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang tidak bisa ditawar, namun Islam sebagai agama yang penuh kemudahan memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu.

Dalam situasi khusus, membatalkan puasa di bulan suci Ramadhan diperbolehkan. Mari kita bahas alasan-alasan yang termasuk kategori uzur atau kondisi yang dibenarkan syariat, sehingga seseorang boleh membatalkan puasanya.

Video: Warga RI Mau Good Looking, Industri Kosmetik RI Makin Glowing

Ketentuan Membatalkan Puasa Secara Sengaja untuk Pemudik

Memperbolehkan seseorang untuk membatalkan puasanya selama perjalanan mudik adalah salah satu bentuk kelonggaran dalam syariat Islam. Hal ini didasarkan pada hadis dan panduan agama yang menyatakan bahwa musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadan dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat tersebut meliputi jarak perjalanan yang ditempuh, kondisi kesehatan, dan adanya kesulitan atau bahaya selama perjalanan. Jika perjalanan mudik diperkirakan akan membahayakan kesehatan atau mengancam keselamatan pengendara, maka membatalkan puasa diperbolehkan.

Menurut penjelasan dari situs resmi Universitas Muhammadiyah Jakarta, seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena melakukan perjalanan jauh, wajib menggantinya di lain hari (qadha). Ini berarti bahwa puasa yang ditinggalkan saat dalam perjalanan mudik harus diganti atau di-qadha pada waktu lain setelah Ramadan.

Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa membatalkan puasa saat mudik adalah sesuatu yang sembarangan dilakukan. Keputusan untuk membatalkan puasa harus diambil dengan penuh pertimbangan dan kesadaran akan tanggung jawab agama. Muslim diharapkan untuk tetap menjaga kesalehan dan mengganti puasa yang ditinggalkan di lain waktu.

Uzur Menyebabkan Pelarangan Berpuasa

Uzur, secara bahasa, berarti halangan atau alasan. Dalam konteks ibadah puasa, uzur merujuk pada kondisi yang dibenarkan secara syar'i (sesuai hukum Islam) untuk tidak berpuasa. Orang yang mengalami uzur dilarang untuk berpuasa dan wajib menggantinya di hari lain setelah kondisinya pulih.

Perlu diingat bahwa uzur merupakan suatu halangan yang bersifat sementara. Ketika kondisinya telah pulih, maka orang yang memiliki uzur wajib mengganti puasanya di hari lain.

Anda mungkin ingin melihat